TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

40 SK Danny Pomanto Dianulir, Mutasi 1.228 Pejabat Makassar Batal

Berdasarkan rekomendasi Kemendagri dan KASN

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Makassar, IDN Times - Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga membatalkan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. SK itu diteken Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto dalam satu tahun terakhir masa akhir jabatan, jelang turun takhta pada 8 Mei 2019 lalu.

Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7). Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah. Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula.

"Saya tekankan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemerintah Kota bersama pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar," kata Nurdin dalam arahannya pada upacara.

Baca Juga: Gubernur Sindir Danny Pomanto pada Pelantikan Pj Wali Kota

1. SK Danny yang dianulir terhitung sejak 4 Juni 2018

Indpolace/Zakila

Perintah pembatalan SK mutasi berdasarkan surat Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, serta surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019. Surat diterbitkan dengan perihal rekomendasi penataan pejabat atau jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar.

Ada 1.228 pejabat struktural di lingkup Pemkot Makassar yang mesti kembali ke posisi semula. Mereka adalah yang masuk daftar SK mutasi sejak 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019. Perpindahan dianggap melanggar peraturan pemerintah karena tanpa izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Nurdin mengungkapkan, Kemendagri memberi waktu Pemkot Makassar paling lambat 22 Juli 2019 untuk mengembalikan para pejabat yang dimutasi Danny. Setelah itu akan disampaikan usul penggantian pejabat di lingkup Pemkot melalui Gubernur Sulsel.

"Kita akan tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin," katanya.

2. Pejabat diimbau tidak resah dengan kepastian jabatan dan posisi

IDN Times/Istimewa

Nurdin menyatakan, pengumuman soal pembatalan SK mutasi tentu akan membuat sebagian orang resah tentang kepastian jabatan. Kepada mereka, diimbau agar selalu profesional mengedepankan tiga peran utama, yakni sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Nurdin, harus selalu mengingat bahwa jabatan merupakan amanah. "Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksankan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," kata Nurdin.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Tudingan Soal Rp10 Miliar Tidak Masuk Akal

Berita Terkini Lainnya