Tiga Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada Makassar

Satu di antaranya sudah bisa mengakses sistem pencalonan

Makassar, IDN Times - Jelang pemilihan kepala daerah Makassar tahun 2020,  nama-nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota terus bermunculan. Tak hanya dari jalur partai, bursa kandidat juga diramaikan bakal calon dari jalur perseorangan.

Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengungkap, setidaknya ada tiga bakal calon wali kota perseorangan yang mencuat. Tiga orang ini disebut sementara mengumpulkan syarat dukungan dari masyarakat. Mereka, masing-masing, Andi Munawar Syahrir, Iriyanto Baso Ence, dan Jabal Nur.

Untuk mencalonkan diri di Pilkada Makassar, calon perseorangan harus melampirkan dukungan dari 72.570 orang. Dukungan ditandai salinan e-KTP dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.

“Sudah ada tiga pasangan calon yang mengumpulkan syarat dukungan dan intens komunikasi dengan kami,” kata Gunawan di Makassar, Rabu (9/1).

Baca Juga: Dicari, Panitia PPK untuk Pilkada Makassar. Ini Honornya!

1. Baru satu kandidat yang bisa mengakses sistem pencalonan

Tiga Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada MakassarAnggota KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

KPU Makassar membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada 19-23 Februari 2019. Berkas dukungan dari masyarakat kemudian akan diverifikasi secara administrasi dan faktual.

Sejauh ini, kata Gunawan, baru satu bakal calon yang bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (SILON). Sistem pencalonan itu yang kelak digunakan untuk menyetor berkas dukungan dari masyarakat. Akses tersebut diberikan oleh KPU sesuai permohonan bakal calon bersangkutan.

“Baru tim Munawar yang mendapat username untuk meng-entry datanya di SILON. Karena baru operator mereka yang menyerahkan mandat,” ujar Gunawan.

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

2. KPU belum tahu jumlah dukungan yang terkumpul

Tiga Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada MakassarIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski bakal calon perseorangan bermunculan, belum dipastikan siapa saja yang bakal mendaftar sebagai calon. Keseriusan para kandidat bisa terlihat pada 19 Februari, saat tahapan penyerahan syarat dukungan dibuka.

Karena tahapan belum dimulai, KPU juga belum mengetahui pasti berapa jumlah dukungan yang telah dikumpulkan oleh para kandidat perseorangan hingga saat ini.

“Setelah mereka mengirim ke sistem kami, baru ketahuan,” Gunawan menerangkan.

3. Penyerahan berkas syarat dukungan dipersingkat

Tiga Calon Perseorangan Ramaikan Pilkada MakassarIlustrasi pilkada. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Sebelumnya diberitakan, KPU mengubah jadwal tahapan pemilihan kepala daerah untuk pencalonan jalur perseorangan. Jadwal diundur dari yang semula pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. 

Jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan. Di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi adminsitrasi dan faktual, hingga perbaikan syarat dukungan.

"Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran calon bagi partai maupun perseorangan, yang tetap pada 16-18 Juni 2020," kata Gunawan.

Baca Juga: Bukan Makassar, 5 Pilkada di Sulsel Berpotensi Hadirkan Kolom Kosong

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya