Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor Balik

Dalam laporannya, Risman sebut Nurdin Halid sebagai korban

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai tidak tinggal diam setelah ditetapkan penyidik Polda sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia turut melapor ke polisi dengan dugaan kasus yang sama.

Sebelumnya, Risman dilaporkan ke polisi oleh mantan bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah. Rusdin menganggap nama baiknya dicemarkan, karena dituding mendalangi keributan pada Musyawarah Daerah Golkar Sulsel di Makassar, 26 Juli 2019.

Kini, giliran Risman yang melaporkan sesama kader Golkar bernama Hamzah Abdullah. Dia merupakan adik Rusdin Abdullah yang menyebar selebaran pada Musda Golkar dan memicu keributan. Risman melaporkan Hamzah di Polda Sulsel, Selasa (12/11).

“Kami sudah laporkan Hamzah Abdullah cs ke Polda. Saya langsung didampingi kuasa hukum Partai Golkar Sulsel Syahri Cakkari,” kata Risman lewat keterangan tertulis kepada wartawan di Makassar, Kamis (14/11).

Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

1. Laporan balik terkait tudingan kepada Nurdin Halid

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor BalikIDN Times/Aan Pranata

Risman menjelaskan, laporan di Polda Sulsel menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Pada musda Juli lalu, Hamzah dan sejumlah rekan disebut, menyebarkan selebaran berupa sejumlah tudingan negatif kepada Ketua DPD I Golkar Sulsel Nurdin Halid. Tudingan tersebut dianggap mengorbankan harkat dan martabat Nurdin Halid secara pribadi maupun sebagai ketua partai.

Selain itu, Hamzah cs juga dianggap membuat kericuhan pada arena musda. Padahal, saat itu, mereka bukan peserta atau undangan.

“Kurang sabar apa kita. Kita yang diganggu acaranya, kita yang dilapor ke polisi. Kan, terganggu rasanya integritas kepartaian kita semua,” ucap Risman.

2. Kasus berawal dari konflik internal partai

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor BalikIDN Times/Aan Pranata

Belum ada keterangan Hamzah Abdullah soal pelaporan dirinya di polisi. Namun, dia sempat diwawancarai wartawan di sela musda Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019.

Saat itu, musda sempat diwarnai keributan karena muncul sekelompok orang yang menolak pencalonan Nurdin Halid sebagai ketua definitif. Keributan dipicu sekelompok kader Golkar yang menyebar selebaran berisi penolakan terhadap Nurdin serta kecaman atas Musda yang terkesan dipaksakan.

Hamzah, melalui pernyataan sikap yang dituangkan dalan selebaran, menyebut bahwa Musda Golkar Sulsel terkesan sengaja digelar secara cepat dan terburu-buru. Kegiatan ini dianggap tanpa persiapan matang, mengingat kepanitiaan terbentuk sembilan hari jelang penyelenggaraan. Adapun petunjuk pelaksanaan Partai Golkar mengatur bahwa kepanitiaan terbentuk minimal 15 hari kerja sebelum musda.

Dengan terkesan terburu-buru, kata Hamzah, tidak ada ruang dan waktu yang cukup untuk sosialisasi penyelenggaraan musda secara terbuka. Di samping itu tidak ada ruang dan waktu bagi kader Golkar yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua, untuk mempertimbangkan dan menyatakan kesiapannya. 

"Kami selaku kader dan simpatisan Partai Golkar Sulsel menganggap bahwa kegiatan tersebut terkesan dilaksanakan dengan terburu-buru, dan sekadar formalitas," kata Hamzah Abdullah, salah seorang kader Golkar yang diusir dari lokasi Musda.

Baca Juga: Musda Golkar Sulsel Ribut, Muncul Penolakan terhadap Nurdin Halid

3. Risman tidak ditahan meski berstatus tersangka

Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor BalikFacebook Risman Pasigai

Di sisi lain, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Muhammad Risman Pasigai terus bergulir. Eks Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka. Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah lebih dulu melalui tahap gelar perkara. Penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain kutipan atau pernyataan Risman pada media massa yang dianggap mencemarkan nama baik.

"Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya