Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTP

Proses pendaftarannya lebih cepat dibandingkan calon parpol

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru akan membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota setempat pada 16-18 Juni 2020. Namun pasangan calon dari calon perseorangan sudah harus mempersiapkan berkas persyaratan dukungannya sejak jauh hari.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada  Serentak Tahun 2020, pasangan calon wali kota perseorangan sudah mesti menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota mulai 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Syarat dukungan berupa pernyataan tertulis dan salinan KTP dari masyarakat selanjutnya akan diteliti, sesuai syarat minimum yang diwajibkan. Hanya yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri pada pencalonan.

"Kenapa untuk calon perseorangan dibuat lebih cepat, karena verifikasi syarat dukungan butuh banyak waktu. Sehingga waktunya perlu di-split khusus untuk verifikasi masalah dukungan," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Baca Juga: Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  

1. Tahapan Pilkada 2020 dimulai sejak September 2019

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTPIDN Times / Aan Pranata

Berdasarkan PKPU 15/2019, tahapan Pilkada serentak tahun 2020 akan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran pada 30 Setember 2019. Sosialiasi kepada masyarakat dimulai pada 1 November 2019, sedangkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai sejak 1 Januari 2020.

Untuk Pemilihan Wali Kota, KPU Kota akan menggelar pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020, sebelum menetapkan daftar pemilih tetap pada 17-18 Juli 2020. Penetapan pasangan calon diagendakan 8 Juli 2020.

Masa kampanye, menurut jadwal akan berlangsung antara 11 Juli-19 Setember 2020. Adapun pemungutan suara digelar 23 September 2020.

"Oktober kita juga harus mulai sosialiasi syarat pemilih. Sosialiasi syarat pencalonan juga, baik perseorangan maupun partai politik," ucap Farid.

2. Syarat dukungan calon perseorangan di Makassar sekitar 65 ribu KTP

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTPIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

KPU Kabupaten/Kota baru akan menetapkan jumlah minimum syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan pada 25 November hingga 8 Desember 2019. Sejauh ini juga belum ada petunjuk teknis terbaru dari KPU RI terkait jumlah minimum KTP yang harus disetorkan oleh calon.

Sejauh ini syarat minimum dukungan masih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di sana ditetapkan bahwa pada daerah dengan DPT  di atas 1 juta jiwa, maka syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal 6,5 persen dari total DPT. Sebaliknya bila DPT di bawah 1 juta, jumlah minimum dukungan sebesar 7,5 persen.

Farid mengatakan pada Pemilu terakhir jumlah DPT di Makassar berkisar satu juta lebih. Maka pasangan calon wali kota perseorangan wajib menyetorkan KTP dari minimal 6,5 persen pemilih dalam DPT.

"Artinya kalau DPT satu juta maka syarat dukungannya 65 ribu (KTP)," ucap Farid.

3. Anggaran Pilkada Makassar diusulkan Rp96 miliar

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTPDiy.kpu.go.id

Sebelumnya diberitakan, KPU Makassar mengajukan usulan anggaran Rp96 miliar lebih kepada Pemerintah Kota untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Usulan itu diajukan melalui skema dana hibah.

Pembiayaan Pilkada Makassar tahun 2020 yang diusulkan KPU naik 60 persen dibandingkan Pilkada tahun 2018. Saat itu, Pemkot mengalokasikan dana Rp60 miliar. KPU kini menunggu tindak lanjut dari Pemkot soal usulan, untuk kemudian ditetapkan berapa nominal yang disetujui.

Farid mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kenaikan angka. Yang utama, Pilkada mendatang tidak akan beririsan dengan pemilihan gubernur, seperti pada tahun 2018. Dengan demikian, pembiayaannya tidak mendapat biaya tambahan atau 'sharing' dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Kedua, ada penyesuaian dengan kebutuhan logistik pada Pemilihan tahun 2020," ucapnya pada Kamis (25/7).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya