Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla  

Dianggap melanggar aturan wilayah bebas ternak di dalam kota

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota melalui Camat Panakkukang segera merelokasi peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Makassar. Camat menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melarang aktivitas peternakan pada daerah pemukiman padat penduduk tersebut.

DLH Makassar, melalui surat keterangan tertanggal 8 Juli 2019, menganggap bahwa usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar peraturan. Sebab wilayah Kelurahan Panaikan seharusnya steril dari aktivitas peternakan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 524 Tahun 2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar. 

"Menindaklanjuti rekomendasi, kami akan rapat besok dengan mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga peternak. JIka berjalan lancar, tahun ini dapat terealisasi, peternakan akan direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," kata Camat Panakkukang Thahir Daeng Ngalli di Makassar, Rabu (4/9).

1. Peternakan dikeluhkan warga setempat

Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla  unsplash.com/@sadmax

Dinas Lingkungan Hidup Makassar merekomendasikan pelarangan terhadap peternakan babi di Jalan Haji Kalla, setelah menerima aduan masyarakat melalui sengketa lingkungan hidup.  

Aktivitas peternakan di RT 01 dan RT 10, RW 03 Kelurahan Panaikang, mendapat protes warga sekitar. Warga mengeluhkan pencemaran udara akibat bau kotoran babi yang berasal dari kandang peternakan. 

Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Benahi Fasilitas Umum Pantai Losari

2. Pemerintah sudah beberapa kali mengadakan mediasi

Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla  IDN Times/Istimewa

Camat Thahir mengatakan sebelumnya Pemerintah telah menggelar pertemuan mediasi terkait aktivitas peternakan babi. Peternak dan warga sekitar dipertemukan untuk mencari jalan keluar, namun upayanya kandas di tengah jalan.

Pada pertemuan terakhir, kata Thahir, peternak sudah sepakat untuk memindahkan kandang-kandang babi ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.  Dia berharap rapat besok akan memberikan titik terang untuk penyelesaian masalah.

"Insya Allah akan dimusyawarahkan agar segera dituntaskan masalah ini," kata dia.

3. Belum ditentukan daerah tujuan relokasi

Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla  IDN Times/Istimewa

Meski berencana merelokasi peternakan dari Jalan Haji Kalla, Pemkot Makassar belum punya solusi ke mana lokasi pemindahan. Camat Thahir mengatakan untuk hal itu, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di lingkup Pemkot.

Penentuan daerah tujuan relokasi tidak mudah, mengingat lahan kosong di Kota Makassar jumlahnya terbatas. Belum lagi ada aturan yang membatasi daerah mana saja yang boleh menjadi lokasi peternakan.

"Apalagi lahan yang akan dimanfaatkan sebagai peternakan babi lokasinya harus berada jauh dari pemukiman warga," kata Thahir.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lepas 125 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya