Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Gadaikan 77 Mobil Rental

Sepuluh unit mobil masih sementara dicari

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang mahasiswa berinisial MD, terkait dugaan penggelapan mobil sewaan. Tak tanggung-tanggung, barang bukti mencapai 77 unit mobil dari berbagai merk.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, MD ditangkap setelah dilaporkan menggadaikan puluhan mobil kepada sejumlah orang. Proses gadai itu bermasalah, karena mobil hanya disewa dari pengusaha rental.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus rental. Dari rental, kemudian digadaikan kepada beberapa warga masyarakat," kata Kapolres di Makassar, Senin (23/9).

Baca Juga: [BREAKING] Setelah UMI, Giliran Mahasiswa Unhas Turun ke Jalan

1. Uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online

Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Gadaikan 77 Mobil RentalIDN Times/Aan Pranata

Kapolres mengungkapkan, tersangka berstatus mahasiswa semester dua. Diduga menggelapkan puluhan mobil, MD ditangkap pekan lalu, kuliah di sebuah perguruan tinggi di Makassar.

Penggelapan 77 mobil berlangsung sejak November 2018 hingga Agustus 2019. Rata-rata mobil digadaikan dengan nilai Rp10 juta hingga Rp30 juta.

"Hasilnya dipakai untuk kegiatan judi online, dan kegiatan lainnya. Jadi sudah cukup lama," ucap Kapolres.

2. Sebagian besar mobil sudah diserahkan kepada pemiliknya

Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Gadaikan 77 Mobil RentalDok. IDN Times/Istimewa

Pada konferensi di Makassar, Kapolres sekaligus menyerahkan secara simbolik mobil yang digelapkan pelaku, kembali kepada pemiliknya. Turut ditunjukkan sejumlah barang bukti mobil berbagai jenis beserta surat kelengkapannya.

Menurut data yang dihimpun penyidik, pelaku diduga menggelapkan 77 unit mobil. Dari jumlah itu, Polisi sudah menyita 67 unit. Lalu 61 unit sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat ini, enam unit mobil masih ada di Polrestabes untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan sepuluh mobil lain masih sementara dicari.

3. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis

Mahasiswa di Makassar Ditangkap karena Gadaikan 77 Mobil RentalIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, pelaku MD kini ditahan di Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang lainnya masih pengembangan. Kita masih mencari bukti-bukti kendaraan yang digelapkan," Kapolres menerangkan.

Baca Juga: Susul PDIP, Golkar dan NasDem Mulai Jaring Kandidat Wali Kota Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya