KPU Serahkan Santunan Petugas Pilkada yang Meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – KPU Bulukumba menyerahkan santunan kepada ahli waris penyelenggara ad hoc yang meninggal pada penyelenggaraan Pilkada Bulukumba 2020. Santunan yang diserahkan bernilai Rp36 juta.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Achmad Fauzi Nur Ottoluwa, Anggota KPPS 004 Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Jumat, 12 Februari 2021.
“Penyerahan santunan ini agak lambat, karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu,” kata Syamsul, Komisioner KPU Bulukumba, dalam siaran persnya, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: KPU Sulsel Tunggu Putusan Resmi terkait Sengketa Pilkada Bulukumba
1. Santunan diharapkan bisa meringankan beban keluarga almarhum
Syamsul menganggap santunan dari KPU tidak begitu besar. Tapi setidaknya, santunan diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga almarhum.
Syamsul mewakili KPU Bulukumba mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum karena mendorongnya menjadi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020.
“Kami semua keluarga besar KPU Bulukumba dan seluruh Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Selatan turut berduka atas meninggalnya Fausy. Semoga amal ibadah almarhum, diterima Allah SWT," ucapnya.
2. Dua petugas ad hoc di Bulukumba meninggal
Pada Pilkada Bulukumba 2020, dua orang petugas ad hoc meninggal. Satu petugas lain meninggal karena mengalami kecelakaan kerja, yakni Agus Salim, anggota KPPS di Desa Kindang, Kecamatan Kindang.
Seperti Fauzi, KPU Bulukumba juga telah menyerahkan santunan serupa kepada keluarga almarhum Agus.
3. Pemenang pilkada tunggu pelantikan
Pilkada Bulukumba 2020 dimenangi pasangan calon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf. KPU Sulsel masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa, sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana pelantikan paslon terpilih.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon Askar HL-Arum Spink, mencabut gugatannya di awal sidang MK, 4 Februari 2021. Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, soal pelantikan bupati dan wakil bupati Bulukumba terpilih tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas KPU hanya sampai di penetapan calon terpilih.
Dia menjelaskan daerah yang tidak bersengketa hasil pilkadanya sudah harus menetapkan kepala daerah terpilih lima hari setelah menerima surat dari KPU. Untuk daerah yang berperkara di MK, kata dia, masih harus menunggu putusan akhir dari MK. Jika MK ternyata mengeluarkan daftar kasus yang tidak lanjut karena dismissal dan sudah bisa ditindaklanjuti oleh KPU untuk menetapkan calon terpilih, maka Bulukumba akan ikut di gelombang kedua proses penetapannya.
"Tapi kalau menunggu semuanya selesai, berarti kita ikut saja," katanya.
Baca Juga: Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK