KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Pemutakhiran data pemilih merupakan agenda rutin di KPU

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memutakhirkan daftar pemilih untuk bulan November 2021. Daftar itu berisi 904.453 pemilih.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin di KPU. Agenda itu merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata komisioner KPU Makassar Endang Sari, melalui siaran persnya, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, dari 48 Nama Akan Dipilih 24 Orang

1. Daftar pemilih didominasi perempuan

KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi SyaratIlustrasi pemungutan suara. IDN Times/Istimewa

Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan November 2021 digelar pada Selasa, 4 Januari 2022. Jumlah pemilih ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri para komisioner KPU Makassar.

Daftar pemilih di Kota Makassar yang terbaru, terdiri dari 437.497 pemilih laki-laki dan 466.956 pemilih perempuan.

2. Alasan pemilih dicoret dari daftar

KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi SyaratKomisioner KPU Makassar, Endang Sari. IDN Times/Abdurrahman

Menurut rekapitulasi terbaru, terdapat penambahan 17 pemilih pemula, yakni mereka yang memasuki usia 17 tahun atau usia wajib pilih.

Sebaliknya, ada 324 orang yang dicoret dari daftar pemilih. Sebanyak 300 merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, sedangkan 24 orang dicoret sebab TMS usai menjadi anggota Polri.

"Jumlah pemilih yang ubah elemen data sebanyak 6.366 pemilih," kata Endang.

3. Jumlah pemilih berkurang dibandingkan Pilkada Makassar 2020

KPU Makassar Coret 324 Pemilih Tidak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jumlah pemilih yang terdaftar pada rekapitulasi berkelanjutan November 2021 lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Makassar 2020. Saat itu terdapat 921.693 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan.

Pada Pilkada Makassar 2020, orang yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 537.585 orang. Jumlah itu cuma 58,32 persen dari total hak pilih. Sedangkan 384.108 orang tidak menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: 2 Wakil Sulsel Lolos Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya