Dua Mahasiswa Kendari Meninggal, Kontras: Polisi Abuse of Power

#MillennialBergerak #LawanArogansiDPR

Makassar, IDN Times - Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mengutuk tindakan kekerasan aparat Kepolisian saat bentrok dengan massa demonstran di DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9). Kericuhan pada aksi unjuk rasa berujung meninggalnya dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo.

Dua korban, masing-masing Randi, 21 tahun, dan La Ode Yusuf Kardawi (19). Randi tewas diterjang peluru pada bagian dada. Sedangkan La Ode Yusuf Kardawi meninggal setelah mengalami masa kritis luka parah bagian kepala dan tidak sadarkan diri karena diduga kepalanya dihantam oleh aparat.

Badan Pekerja Kontras Sulawesi Asyari Mukrim menyatakan, tindakan kekerasan di Kendari menunjukkan bahwa aparat kepolisian gagal melakukan reformasi di sektor keamanan. Institusi kepolisian dianggap menyalahgunakan wewenang, tetap berwatak militeristik, yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

"Segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan abuse of power," kata Asyari dalam keterangan pers yang diterima Jumat (27/9).

Baca Juga: [BREAKING] Korban Tewas Usai Demo di Kendari Jadi 2 Orang

1. Kontras minta dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait kejadian di Kendari

Dua Mahasiswa Kendari Meninggal, Kontras: Polisi Abuse of PowerANTARA FOTO/Jojon

Kontras mengutuk aksi kekerasan Polisi terhadap massa aksi di Kendari. Tindakan represif dianggap melanggar hak asasi manusia dan mencederai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Atas meninggalnya dua mahasiswa itu, Kontras menuntut Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak
kekerasan aparat kepolisian. Tuntutan lain ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional.

"Menuntut Kompolnas untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi dan meminta
pertanggungjawaban kepada Polda Sulawesi Tenggara Karna telah gagal mencegah tindak kekerasan aparat Polda Sulawesi Tenggara," kata Asyari.

Baca Juga: Amnesty International: Adili Penembak Mahasiswa di Kendari

2. Kontras minta Kapolda Sultra dicopot

Dua Mahasiswa Kendari Meninggal, Kontras: Polisi Abuse of PowerANTARA FOTO/Jojon

Kontras menyatakan bahwa, merunut pada dokumentasi foto yang memperlihatkan posisi luka korban, patut diduga bahwa korban Randi tertembak dengan peluru tajam. Diduga tembakan bertujuan bukan untuk melumpuhkan tapi memang target mematikan atau membunuh.

Penggunaan peluru tajam harus sesuai SOP dalam menghadapi pengunjuk rasa anarkis berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan keji dan bentuk kejahatan kemanusiaan.

Kapolda Sultra disebut harus bertanggung jawab. "Menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara. Masyarakat Sipil dan Mahasiswa mengawal proses penegakan hukum bagi pelaku," terang Asyari.

3. Penembakan dianggap melanggar berbagai undang-undang

Dua Mahasiswa Kendari Meninggal, Kontras: Polisi Abuse of PowerANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kontras menganggap aparat yang dalam penanganan aksi massa menggunakan senjata dan menembak ke arah mahasiswa telah melanggar HAM. Soal itu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, UUD 1945 Pasal 28E yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lalu UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Termasuk pelanggaran terhadap Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Melalui penyataan sikap ini, Kontras Sulawesi menyatakan bahwa segala bentuk penindasan dan kekerasan sebagai tindakan tidak manusiawi dan harus segera dihentikan," bunyi pernyataan Asyari dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kendari Ricuh, Satu Mahasiswa Tewas Kena Tembak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya