Daftar Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Makassar, Naik per 29 September

Kenaikan berlaku untuk ruas Jalan Tol Seksi 1, 2, dan 3

Makassar, IDN Times - Tarif sebagian jalan tol di Kota Makassar akan naik, per 29 September 2023 pukul 20.00 Wita. Kenaikan tarif berlaku untuk lima gerbang tol pada Ruas Jalan Tol Seksi 1, 2, dan 3.

PT Makassar Metro Network (MMN), satu dari dua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Makassar, menyesuaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 per tanggal 8 September 2023. 

Lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif, masing-masing Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat. Penyesuaian tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.

Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Tol di Makassar Naik Mulai Pekan Ini

1. Perbandingan tarif baru dan lama

Daftar Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Makassar, Naik per 29 SeptemberFoto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Insinyur Sutami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/5/2023). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kenaikan tarif tol bervariasi tergantung golongan kendaraan. Kenaikannya berkisar Rp500 hingga Rp1.500 dari tarif sebelumnya. Berikut ini perbandingannya: 

TARIF BARU

Gerbang Cambaya: Rp10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp15.000 (kendaraan gol III), Rp20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp20.500 (kendaraan gol V)

Gerbang Kaluku Bodoa: Rp10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp15.000 (kendaraan gol III), Rp20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V)

Gerbang Parangloe: Rp10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp15.000 (kendaraan gol III), Rp20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp20.500 (kendaraan gol V)

Gerbang Tallo Timur: Rp10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp15.000 (kendaraan gol III), Rp20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp20.500 (kendaraan gol V)

Gerbang Tallo Barat: Rp4.500 (kendaraan gol I), Rp6.500 (kendaraan gol II), Rp6.500 (kendaraan gol III), Rp8.500 (kendaraan gol IV), Rp8.500 (kendaraan gol V)

 

TARIF LAMA

Gerbang Cambaya: Rp10.000 (kendaraan gol I), Rp14.000 (kendaraan gol II), Rp14.000 (kendaraan gol III), Rp19.000 (kendaraan gol IV) dan Rp19.000 (kendaraan gol V).

Gerbang Kaluku Bodoa: Rp10.000 (kendaraan gol I), Rp14.000 (kendaraan gol II), Rp14.000 (kendaraan gol III), Rp19.000 (kendaraan gol IV) dan Rp19.000 (kendaraan gol V).

Gerbang Parangloe: Rp10.000 (kendaraan gol I), Rp14.000 (kendaraan gol II), Rp14.000 (kendaraan gol III), Rp19.000 (kendaraan gol IV) dan Rp19.000 (kendaraan gol V).

Gerbang Tallo Timur: Rp10.000 (kendaraan gol I), Rp14.000 (kendaraan gol II), Rp14.000 (kendaraan gol III), Rp19.000 (kendaraan gol IV) dan Rp19.000 (kendaraan gol V).

Gerbang Tallo Barat: Rp 4.000 (kendaraan gol I), Rp6.000 (kendaraan gol II), Rp6.000 (kendaraan gol III), Rp8.000 (kendaraan gol IV), Rp 8.000 (kendaraan gol V).

2. Tarif Jalan Tol Seksi IV tidak berubah

Daftar Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Makassar, Naik per 29 SeptemberJalan tol Makassar. Dok. IDN Times/Bosowa Nusantara Infrastructure

Di Kota Makassar terdapat dua jalan tol yang saling terhubung. Yakni Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, dan 3, serta Jalan Tol Seksi Makassar Seksi IV.

Jalan tol dalam kota ini menghubungkan titik-titik strategis, seperti jalan protokol AP Pettarani, Pelabuhan Soekarno Hatta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan Kawasan Industri Makassar.

Dengan terintegrasinya Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dengan jalan tol existing, maka seluruh ruas tol Seksi 1, 2, dan 3 menjadi sistem operasi terbuka dengan total panjang 10,4 km. Sedangkan Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) terbentang sepanjang 11,57 kiometer.

Saat ini penyesuaian tarif hanya berlaku untuk ruas Jalan Tol Seksi 1, 2, dan 3. Sedangkan tarif tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV belum berubah. Tarif masih berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor:1485/KPTS/M/2021. Berikut ini daftarnya:

  • Gerbang Tamalanrea (Jembatan Tallo)
    • Kendaraan Golongan I Rp10.000
    • Kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp17.000
    • Kendaraan Golongan IV dan V Rp25.000
  • Gerbang Ramp Parangloe (KIMA)
    • Kendaraan Golongan I Rp15.500
    • Kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp23.000
    • Kendaraan Golongan IV dan V Rp32.000
  • Gerbang Ramp Bira Timur (KIMA)
    • Kendaraan Golongan I Rp5.500
    • Kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp9.000
    • Kendaraan Golontan IV dan V Rp13.000
  • Gerbang Ramp Bira Barat (Baddoka)
    • Kendaraan Golongan I Rp5.500
    • Kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp9.000
    • Kendaraan Golongan IV dan V Rp13.000
  • Gerbang Biringkanaya (Mandai)
    • Kendaraan Golongan I Rp10.000
    • Kendaraan Golongan II dan Golongan III Rp17.000
    • Golongan IV dan V Rp25.000

3. Alasan kenaikan tarif tol

Daftar Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Makassar, Naik per 29 SeptemberIsmail Malliungan, Direktur PT Makassar Metro Network (MMN), menjelaskan seputar pembangunan jalan tol akses Makassar New Port. (IDN Times/Aan Pranata)

Direktur Utama PT Makassar Metro Network Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif di lima gerbang tol di Makassar dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR. Penyesuaian diberlakukan setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi.

“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar,” kata Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).

Kemudian, penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait. Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Baca Juga: Viral Pengendara di Makassar Motor Masuk Tol dan Lawan Arah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya