6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa

Pengikutnya diwajibkan menebus kartu surga senilai Rp50 ribu

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Pria yang disebut "Maha Guru" itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyebut Puang La’lang diduga melanggar sejumlah peraturan hukum. Tersangka antara lain dianggap menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada para pengikutnya. Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama.

“Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat, selanjutnya memberikan kartu surga sebagai tanda anggota,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).

Berikut fakta-fakta tentang Puang La’la atau Maha Guru yang dihimpun IDN Times dari kepolisian.

Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

1. Mengangkat diri sebagai rasul sejak tahun 1999

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Polres Gowa menangkap Puang La’lang berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada September 2019. Dari penyelidikan, polisi menghimpun informasi bahwa tersangka diduga sudah menyebarkan ajaran sesat sejak lama. Dia juga diketahui mengangkat dirinya sebagai Maha Guru atau rasul, sejak tahun 1999.

Puang La’lang ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2019, dan ditahan satu hari berselang. Polisi menyita setidaknya 138 barang bukti dari rumah tersangka di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Gowa, terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

2. Pengikut diwajibkan bayar kartu surga senilai Rp50 ribu

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di GowaIDN Times/Ita Malau

Polisi menemukan sejumlah perbuatan Maha Guru yang dianggap sesat. Di antaranya, mewajibkan pengikut membayar kartu surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Pengikut juga memungut dana zakat yang bernilai Rp5 ribu per kilogram, tergantung berat badan masing-masing pengikut.

Ada pula kewajiban pengikut menyetor 2,5 persen penghasilannya kepada Maha Guru. Diduga tersangka mengambil keuntungan dari perbuatannya menyebarkan ajaran sesat.

3. Memodifikasi ajaran Islam dan menerjemahkan Alquran sesuka hati

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowaunsplash.com/@under_afiq

Menurut polisi, ajaran sesat ditunjukkan Maha Guru lewat sejumlah bentuk doktrin kepada pengikutnya. Misalnya, dia mengangkat diri sebagai rasul; menyatakan adanya Allah pencipta, Allah Mama, Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu; menafsirkan ayat suci Alquran sesuai kehendak; meyakini adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah).

Tersangka juga mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya, lalu mengajarkan bahwa manusia yang wafat akan diangkat Allah menjadi tuhan.

Kitabullah yang dimaksud, menurutnya adalah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAR kepada Syekh Syusuf di surga, kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf,” ucap Kapolres Gowa.

4. Jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa(ilustrasi tuntutan) pixabay.com

Tersangka dijerat dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Masing-masing, Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Itu karena Maha Guru dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa wali nikah dan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

5. Tasbih dan berbagai kitab dikumpulkan sebagai barang bukti

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowafreepik/Freepik

Ada berbagai barang bukti yang disita penyidik dari tersangka dan mantan pengikutnya. Antara lain sebuah tasbih yang digunakan membaiat jemaah dan 317 lembar kartu surga.

Barang bukti lain terdiri dari 80 lembar kartu pelaris, uang tunai, keris, buku, serta kitab dan dokumen berbau ajaran keyakinan dan keagamaan. 

6. MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan tarekat Maha Guru

6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa(Puang La'lang, kiri) Dok. IDN Times/Polres Gowa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sejatinya telah mengeluarkan fatwa sejak tahun 2016 tentang larangan menyebarkan aliran keagamaan dan kepercayaan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf. Pemerintah Kabupaten Gowa, per 17 September 2019, juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran tarket tersebut.

Menurut situs resmi Polres Gowa, surat fatwa MUI juga telah disampaikan langsung kepada Puang La’lang. Surat diserahkan pada rapat koordinasi pada 12 Juni 2019. Rapat disaksikan sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. 

Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediaannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. Namun belakangan dia tetap menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga: Merunut Jejak Panjang Terorisme di Sulawesi Selatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya