Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi seorang pria membeli vape (unsplash.com/E-Liquids UK)
  • Dinkes Sulsel mengingatkan nikotin vape sangat adiktif dan dapat mengganggu perkembangan otak remaja, termasuk daya ingat, fokus, serta kontrol emosi.
  • Pemanasan cairan vape berpotensi menghasilkan senyawa berbahaya yang memicu iritasi pernapasan, asma berat, kerusakan paru, serta paparan residu logam berat.
  • Dinkes Sulsel dan Disdik akan memperkuat larangan, edukasi, skrining, serta pengawasan vape di sekolah, kampus, dan pesantren, termasuk mencegah cairan vape disusupi narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Penggunaan rokok elektrik atau vape pada kalangan remaja perlu mendapat perhatian serius. Kandungan nikotin dalam cairan vape tidak hanya menimbulkan ketergantungan, tetapi juga berisiko mengganggu perkembangan otak, terutama pada usia yang masih dalam masa pertumbuhan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Evi Mustikawati Arifin, mengatakan nikotin dalam vape memiliki sifat adiktif tinggi. Paparan zat tersebut dapat memengaruhi kemampuan mengingat, berkonsentrasi, hingga mengendalikan emosi.

"Dari perspektif kesehatan, anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah sebuah kekeliruan fatal," kata Evi, Sabtu (7/11/2026).

1. Nikotin dalam vape bisa ganggu perkembangan otak

ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)

Evi menjelaskan bahwa nikotin merupakan salah satu kandungan dalam vape yang perlu diwaspadai. Risiko ini terutama perlu menjadi perhatian jika rokok elektrik digunakan oleh kalangan remaja.

Paparan nikotin pada masa perkembangan otak dapat memengaruhi fungsi kognitif. Dampaknya antara lain gangguan daya ingat, penurunan kemampuan fokus, serta masalah dalam mengendalikan emosi.

"Nikotin bersifat adiktif tinggi dan mengganggu perkembangan otak remaja (menurunkan daya ingat, fokus, serta kontrol emosi)," jelasnya.

Menurutnya, risiko tersebut perlu menjadi perhatian karena otak remaja masih dalam masa pertumbuhan. Ketergantungan nikotin juga dapat membuat pengguna terus terdorong mengonsumsi zat tersebut.

2. Uap vape mengandung senyawa kimia berbahaya

Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Evi Mustikawati Arifin. IDN Times/Asrhawi Muin

Selain nikotin, cairan vape mengandung sejumlah bahan kimia yang dapat menghasilkan senyawa berbahaya dan bersifat karsinogenik ketika dipanaskan. Evi menyebut pemanasan bahan seperti propilen glikol dan gliserol dapat menghasilkan senyawa yang berpotensi mengiritasi saluran pernapasan.

"Pemanasan propilen glikol dan gliserol menghasilkan senyawa pemicu iritasi saluran napas akut, asma berat, hingga sindrom kerusakan paru (EVALI)," ungkapnya.

Paparan aerosol vape juga dapat membawa partikel dan residu logam berat, seperti nikel, timbal, dan timah, yang berisiko mengganggu kesehatan. Selain itu, senyawa perisa tertentu dalam cairan vape berpotensi merusak alveolus atau kantung udara kecil di paru-paru.

3. Cairan vape berpotensi disalahgunakan untuk narkotika

Ilustrasi menuangkan liquid vape (unsplash.com/vaporesso)

Bahaya lain yang menjadi perhatian Dinkes Sulsel adalah potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media memasukkan zat narkotika. Evi mengatakan hal tersebut sejalan dengan perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi zat terlarang.

"Cairan (liquid) vape rentan disusupi narkotika jenis baru tanpa disadari pelajar," jelasnya.

Pengawasan penggunaan vape di kalangan pelajar perlu diperkuat. Upaya tersebut harus menjangkau lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

4. Dinkes dan Disdik perkuat edukasi di sekolah

ilustrasi dilarang merokok di dalam pesawat (pexels.com/George Morina)

Sebagai langkah pencegahan, Dinkes Sulsel akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memasukkan larangan penggunaan vape ke dalam tata tertib sekolah. Edukasi dan skrining berkala juga akan dioptimalkan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melibatkan puskesmas.

Pengawasan juga melibatkan komite sekolah dan orang tua. Keduanya diharapkan turut memantau aktivitas pelajar, termasuk saat berada di luar lingkungan sekolah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta melarang penggunaan sekaligus peredaran vape di lingkungan sekolah, kampus, dan pesantren.

Curated For You

Editorial Team

Related Article