Wanita di Makassar Laporkan Taruna Pelayaran soal Kasus Penganiayaan

- Seorang wanita melaporkan taruna PIP Makassar atas dugaan penganiayaan setelah menagih janji pernikahan resmi.
- Korban mengalami kekerasan sejak Oktober 2024 dan tidak bisa berjalan akibat penganiayaan oleh HT.
- HT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Makassar, IDN Times — Seorang wanita berinisial SM (21) melaporkan taruna
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial HT ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.
SM mengaku menjadi korban kekerasan setelah menagih janji HT untuk menikahinya secara resmi.
1. Korban mengaku sudah memiliki anak dari hubungannya dengan pelaku

SM, yang mengungkapkan sudah memiliki seorang anak dari hubungannya dengan HT, mengatakan bahwa ia terus mendesak HT untuk mewujudkan janji pernikahan resmi mereka.
"Terkait kekerasan seksual dengan penganiayaan. Saya laporkan suami siri saya," ujar SM, Selasa (7/1/2025).
2. Kekerasan berulang sejak menikah siri

Menurut pengakuan SM, kekerasan tersebut dimulai sejak Oktober 2024, tak lama setelah mereka menikah secara siri. Ia bahkan sempat mengalami luka parah hingga tidak bisa berjalan akibat penganiayaan oleh HT.
"Dia memukul wajah, mencekik leher saya, dan menendang lutut hingga saya tidak bisa berjalan," ungkapnya.
SM mengaku pernikahan siri tersebut dilakukan karena kondisinya yang sudah hamil. Namun, HT terus menghindar saat diminta menikah secara resmi.
"Dia berjanji akan menikah resmi setelah lulus pendidikan, tetapi setelah lulus, dia malah menunda dengan alasan akan berlayar," katanya.
3. Polisi tetapkan HT sebagai tersangka

Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jefri, membenarkan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan.
Berkas perkara HT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah visum dan bukti-bukti melengkapi proses penyelidikan.
"Penetapan tersangka ini merujuk pada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan," ujar Jefri.
Jefri juga mengonfirmasi bahwa HT adalah taruna PIP Makassar dan telah menikah secara siri dengan SM. Namun, tuntutan untuk menikah resmi disebut memicu konflik antara keduanya.
"Korban selalu menuntut dinafkahi dan dinikahi sah secara hukum, sedangkan HT masih berstatus pelajar. Karena tekanan tersebut, terjadilah penganiayaan," jelasnya.
Kini, SM berharap kasus ini menjadi pelajaran dan HT dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk memenuhi janjinya untuk menikahinya secara resmi.