Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri soal Kasus Tanah

Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri soal Kasus Tanah
Warga Makassar, H Andi Sarman, yang mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • H Andi Sarman melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam kasus penyerobotan lahan miliknya di Kabupaten Maros.
  • Kasus sengketa lahan bermula sejak 2022 ketika Andi Sarman mendapati tanahnya telah dikuasai pihak lain dan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat proses penyidikan berlangsung.
  • Andi Sarman berharap Presiden Prabowo, Tim Reformasi Polri, dan Kapolri menindaklanjuti dugaan intervensi tersebut, sementara Zulham Effendy membantah tudingan dan menegaskan proses hukum masih berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Dugaan intervensi aparat dalam penanganan kasus sengketa lahan mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang warga Makassar, H Andi Sarman, resmi mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan campur tangan dalam penanganan kasus penyerobotan lahan miliknya di Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Saya sudah laporkan, bahkan sudah ditindaklanjuti. Tiga orang dari Propam Mabes datang ke Makassar, dan saya diperiksa dari pagi sampai sore, sekitar delapan jam,” ujar Andi Sarman saat konferensi pers di Makassar, Jumat (10/4/2026).

1. Diduga intervensi kasus penyerobotan lahan

Warga Makassar, H Andi Sarman, yang mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri. IDN Times/Darsil Yahya
Warga Makassar, H Andi Sarman, yang mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri. IDN Times/Darsil Yahya

Aduan itu tercatat dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam. Dalam laporannya, Andi Sarman menuding Zulham Effendy ikut mengintervensi penanganan perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan milik Andi Sarman seluas 5.981 meter persegi. Ia melaporkan Zainuddin Daeng Ngawing dan Munir, yang disebut menguasai lahan tersebut setelah membeli melalui lelang negara, termasuk melakukan balik nama sertifikat di BPN Maros.

Andi Sarman menyebut, lahan itu awalnya bersertifikat nomor 0698 yang diterbitkan pada 1989, kemudian berubah menjadi nomor 06060 akibat penyesuaian administrasi wilayah di Kecamatan Mandai.

Laporan dugaan penyerobotan, pengerusakan, dan pemalsuan dokumen itu telah diajukan sejak 3 Juli 2024 dengan nomor LP/B/547/VII/2024/SPKT/Polda Sulsel. Ia menuding terlapor merusak pagar dan menjual lahan tanpa sepengetahuannya, bahkan kini telah berdiri bangunan permanen di atasnya.

2. Kasus sengketa lahan bermula pada 2022

Warga Makassar, H Andi Sarman, yang mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri. IDN Times/Darsil Yahya
Warga Makassar, H Andi Sarman, yang mengadukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri. IDN Times/Darsil Yahya

Namun, Andi Sarman mengaku penanganan kasusnya berjalan di tempat. Ia bahkan mengaku pernah dipanggil ke ruang Kabid Propam dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Saya dipanggil, dibentak, dan ditanya kenapa kasus ini ditangani Jatanras. Dia juga bilang pernah ke lokasi. Apa hubungannya dengan etik kepolisian,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti mutasi kepala penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Menurutnya, hal itu turut memengaruhi proses penyidikan.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Andi Sarman hendak memagari lahannya, namun mendapati sudah dikuasai pihak lain. Ia justru dilaporkan balik oleh Zainuddin ke Polda Sulsel atas dugaan penyerobotan lahan.

Dalam prosesnya, Andi Sarman mengaku sempat dituduh membawa preman ke lokasi. Namun, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut tidak ditemukan adanya orang-orang seperti yang dituduhkan.

3. Warga memohon ke Prabowo

Polda Sulsel menggelar apel pengamanan aksi May Day, Rabu (30/4/2025). Dok. IDN Times/Humas Polda Sulsel
Polda Sulsel menggelar apel pengamanan aksi May Day, Rabu (30/4/2025). Dok. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Ia juga menduga ada keterlibatan oknum aparat, termasuk anggota Propam, yang mendatangi lokasi dan berupaya memengaruhi jalannya perkara. Sarman mengaku telah meminta gelar perkara khusus dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Namun, menurutnya, pihak terlapor tidak mampu menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan.

“Saya punya sertifikat asli. Mereka hanya tunjukkan P2 dan rincik,” katanya.

Dari hasil gelar perkara sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (PP2HP) pada 24 Februari 2023 yang menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Atas dasar itu, Sarman kemudian melaporkan balik pada 2024.

Olehnya itu, Sarman berharap kasusnya yang diduga diintervensi Kabid Propam Polda Sulsel ini menjadi perhatian serius. Termasuk Tim Reformasi Polri agar menjadi bahan evaluasi.

"Saya memohon kepada Presiden Prabowo dan Tim Reformasi Polisi, serta Kapolri agar bisa melakukan reformasi total polisi. Saya berharap ada jalan terbaiklah kasus saya ini," harapnya.

4. Kabid Propam Polda Sulsel bantah tudingan intervensi

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi/Istimewa
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi/Istimewa

Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy membantah tegas tudingan intervensi tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur.

“Tidak benar, tidak ada intervensi. Kasus ini masih berjalan,” ujarnya.

Zulham juga menyebut pihaknya justru menemukan dugaan adanya penyidik yang bermain dalam perkara tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh pihak lain.

“Makanya korban melaporkan oknum penyidik, termasuk ke BPN dan yang bersangkutan,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More