Makassar, IDN Times - Penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau pun rapid tes antigen. Syaratnya adalah penumpang tersebut telah divaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Pemberlakuan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat perjalanan tersebut resmi diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin sejak Selasa 8 Maret 2022 kemarin.
"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” kata General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, dalam siaran persnya.