Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, serta seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Sementara itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3).
Sanksi berat yang dapat diberikan mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa. Karena itu, keputusan terhadap WL memiliki dasar dalam sistem etik internal Unhas dan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral.
Proses pemberhentian juga tidak berhenti pada pemeriksaan awal di tingkat fakultas. Peraturan Unhas mengatur mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan hingga kemungkinan pengajuan keberatan kepada Rektor.
Terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor. Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas. Keputusan akhir mengenai pencabutan status mahasiswa berada pada Rektor Unhas.
Unhas juga memiliki sejumlah regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Di antaranya Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Unhas, serta Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas.