Uang Palsu di UIN, Bank Indonesia: Susah Dikenali Tapi Bisa Dibedakan

Makassar, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Polres Gowa mengungkap sindikat peredaran uang palsu. Barang itu diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melibatkan sejumlah pejabat kampus.
"Jadi Bank Indonesia sangat mengapresiasi kinerja polri dalam hal ini Polres Gowa untuk mengungkap sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu," kata Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda pada konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Rizki mengungkapkan, peredaran uang palsu bagaikan fenomena gunung es. Meski ada yang terungkap, diduga masih banyak yang belum diketahui.
"Jadi permukaannya saja, tetapi yang beredar mungkin sudah banyak, kita tidak tahu," ujar Rizki.
Rizki menyatakan dia tak punya kapasitas menjelskan berapa persen perebedaan antara uang asli dan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin. Namun dia menegaskan, jika ada satu saja yang beda pada uang dibandingkan yang dicetak resmi oleh BI, maka itu sudah dinyatakan palsu.
"Mau 50% atau 90%, pokoknya beda. Satu saja beda itu sudah uang palsu. Yang paling tidak bisa dipalsukan itu adalah multi color latent image, itu paling susah dipalsukan," ungkapnya.
Rizki Ernadi menjelaskan ciri-ciri uang palsu sering kali sulit dikenali secara kasat mata. Namun masyarakat bisa menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) ketika mencurigai adanya uang palsu.
"Kalau punya uang Rp100 ribu lihatnya harus miring, kelihatan angka Rp100 ribu warnanya merah, kuning, hijau, jadi satu saja tidak sama itu sudah palsu. Bahannya sudah ketahuan dan hasil cetaknya relatif buram," tuturnya.
Dia menyebut, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya BI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. Mengelola berarti merencanakan, mencetak, menarik, mencabut, memusnahkan, dan mengeluarkan.
Secara tegas, Rizki mengatakan, apabila ada pihak tertentu yang mencetak uang selain Bank Indonesia, sudah pasti itu adalah uang palsu dan merupakan tindakan yang dapat dipidana. "Kalau ada masyarakat atau organisasi tertentu yang mencetak apalagi mengedarkan uang selain yang dicetak BI, itu adalah tindakan kriminal," dia menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa uang palsu yang diproduksi di UIN, jika dilihat secara kasat mata memang susah dikenali. Namun jika teliti, bisa dibedakan dengan uang resmi. Pada uang resmi, misalnya pecahan Rp100 ribu, terdapat berbagai sistem pengaman uang yang membedakannya dengan uang palsu.
"Selain bahannya yang khusus; kemudian ada benang pengaman; watermark; electro type; intaglio, jadi pencetakan yang kasar; rectoverso, jadi kalau diterawang saling melengkapi," ujarnya.
Selain itu ada multi color latent image, yang paling susah dipalsukan. Terdapat microtext dan gambar raster yang hanya bisa terlihat dengan kaca pembesar, serta latent image berupa tinta unik berubah warna.
"Itu tulisannya kecil-kecil sekali dan sangat susah dipalsukan. Selain juga nomor seri satu sama lain pasti beda," dia menambahkan.



















