Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak pengaduan Syarief Azis, caleg DPRD Sulsel dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Syarief berstatus sebagai pengadu yang mengadukan tujuh komisioner KPU Sulsel terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Penolakan tertuang dalam salinan putusan sidang lanjutan yang dilaksanakan DKPP, Rabu (16/12/2020).
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," sebut poin pertama salinan putusan resmi DKPP yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu malam.
Salinan putusan bernomor 115-PKE-DKPP/X/2020 ini, ditandatangani Ketua Majelis Persidangan, Muhammad, dan tiga anggota lainnya, masing-masing, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati. Salinan putusan juga ditandatangani Osbin Samosir selaku sekretaris persidangan.