Makassar, IDN Times - Suhartina Bohari menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan sebagai bakal calon wakil bupati. Gugatan diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Kamis (12/9/2024).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas. Pihaknya menganggap KPU keliru dengan mengeluarkan berita acara yang menyatakan Suhartina TMS.
"Kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut," kata Anwar kepada wartawan, Kamis.
