Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Tersangka Korupsi Bansos di Wajo Rugikan Negara Rp9,7 M Lebih
Press release kasus korupsi Bansos di Wajo, Selasa (23/7/2024). (Dok. Kejati Sulsel)
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menetapkan 3 tersangka terkait kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
  • Tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp 9.753.317.432.
  • Kasus ini diusut sejak 2022, dengan ratusan saksi diperiksa, serta para tersangka dijerat pasal korupsi dan ditahan selama 20 hari ke depan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin (Selasa 23 Juli 2024). Bantuan itu disalurkan selama periode 2018 hingga 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/7/2024).

1. Negara rugi Rp9,7 miliar lebih

Tersangka kasus korupsi bansos di Wajo. (Dok. Kejati Sulsel)

Soetarmi menjelaskan, para tersangka yakni S, yang menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), kemudian MR, yang berperan sebagai Koordinator Daerah, dan AN, selaku Direktur CV Jembatan Cela.

“Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 9.753.317.432,” ungkapnya.

2. Diusut sejak 2022, sebanyak 100-an saksi diperiksa

Tersangka korupsi Bansos di Wajo. (Dok. Kejati Sulsel)

Dalam keterangan resmi yang diterima,  Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun menjelaskan, kasus tersebut diusut sejak 2022. Ratusan saksi diperiksa dalam perkara rasua ini. Saksi-saksi itu antara lain pihak e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihak bank, Dinsos Sulsel, dan Dinsos Wajo.

Tim penyidik selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 2023. “Total saksi ada 100 lebih diperiksa, karena dari situlah ketahuan bahwa ada oknum yang memanfaatkan bansos ini," kata Usama.

3. Kejari Wajo sebut tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka

Tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Sengkang. (Dok. Kejati Sulsel)

Usama melanjutkan, ketiga tersangka melakukan modus korupsi dengan mempaketkan bantuan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. “BPNT itu tidak boleh dipaketkan telur dengan beras, KPM bebas beli di mana saja. Dan di situlah muncul ada selisih dan perbedaan harga," bebernya.

Dia menerangkan, modus korupsi bansos ini yakni bantuan sosial dipaketkan. Padahal, kata dia, paket tersebut tidak boleh dipaketkan. “Karena KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bebas beli di mana saja. Sedangkan yang dilakukan tersangka mempaketkan BNPT dengan tur dan beras. Di situlah muncul ada selisih dan perbedaan harga," papar Usama.

Usama menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan kelanjutan proses hukum ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus ini, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya," tutupnya.

Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UUD No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article