Tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Sengkang. (Dok. Kejati Sulsel)
Usama melanjutkan, ketiga tersangka melakukan modus korupsi dengan mempaketkan bantuan, padahal hal itu tidak diperbolehkan. “BPNT itu tidak boleh dipaketkan telur dengan beras, KPM bebas beli di mana saja. Dan di situlah muncul ada selisih dan perbedaan harga," bebernya.
Dia menerangkan, modus korupsi bansos ini yakni bantuan sosial dipaketkan. Padahal, kata dia, paket tersebut tidak boleh dipaketkan. “Karena KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bebas beli di mana saja. Sedangkan yang dilakukan tersangka mempaketkan BNPT dengan tur dan beras. Di situlah muncul ada selisih dan perbedaan harga," papar Usama.
Usama menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan kelanjutan proses hukum ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus ini, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya," tutupnya.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UUD No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.