Makassar, IDN Times - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi PNS lingkup Pemerintah Kota Makassar. Namun THR untuk tenaga honorer tidak dianggarkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, Pemerintah Kota Makassar tidak menganggarkan THR untuk tenaga honorer.
"Dari tahun ke tahun tidak pernah diatur pegawai honorer mendapatkan THR," kata Siswanta melalui WhatsApp, Kamis (14/4/2022).
