Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Baru Korupsi Proyek IPAL Makassar, Dirut PT KIP Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Selasa (8/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kejati Sulsel tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek IPAL Kota Makassar Zona Barat Laut.
  • Tersangka TGS ditahan setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik dan melakukan tindakan pemalsuan pengalaman kerja serta penandatanganan dokumen fiktif.
  • Pihak terkait lainnya menyebabkan proyek Paket C-3 memiliki selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,98 miliar.

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020–2021. Tersangka berinisial TGS merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (8/4/2025) oleh tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. TGS langsung ditahan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

1. Tolak tiga kali pemanggilan, kini ditahan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Selasa (8/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan penetapan tersangka TGS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO karena menolak hadir dalam tiga kali pemanggilan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan,” jelas Jabal Nur.

2. Modus dan peran tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Selasa (8/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Jabal memaparkan beberapa tindakan TGS yang menjadi dasar penetapan tersangka. Di antaranya pemalsuan pengalaman kerja pada Januari 2020, TGS menawarkan uang Rp10 juta kepada salah satu saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) atas pemasangan pipa di Jakarta.

"Padahal, pekerjaan itu baru selesai 100% pada Mei 2020. Dokumen itu digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar," tambahnya.

Kemudian penandatanganan dokumen fiktif, TGS diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Kwitansi Pembayaran, meski pekerjaan belum sesuai progres di lapangan.

"Penerimaan uang tidak sah, pada 26 Agustus 2020, TGS menerima dana sebesar Rp473 juta yang ditransfer sebagai “fee”, padahal dana tersebut bersumber dari pembayaran proyek termin pertama tanggal 25 Agustus 2022," ujarnya.

2. Potensi Kerugian Negara Hampir Rp8 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, Selasa (8/4/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Akibat tindakan TGS dan pihak terkait lainnya, proyek Paket C-3 ditemukan memiliki selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,98 miliar karena pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak sesuai volume fisik di lapangan.

“Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lain serta menelusuri aliran uang dan aset,” ujar Jabal Nur.

3. Sudah ada tiga tersangka lain

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP) Setia Dinnor (PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini dengan profesional dan tanpa kompromi.

“Tim penyidik bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

Tindakan TGS diduga melanggar Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us