Terlibat Upaya Atur Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Makassar IDN Times - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HN dicopot dari jabatannya. Kapolrestabes mencopot Iptu HN usai terlibat upaya atur damai Rp10 juta dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya diberitakan, Iptu HN serta seorang penyidik diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial AN (16).
1. Iptu HN diduga melanggar kode etik anggota Polri
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pencopotan tertuang dalam surat telegram rahasia yang diterbitkan Kapolrestabes.
"Iptu HN nonjob, sudah dicopot dari jabatannya, melalui TR yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ucap Arya kepada IDN Times, Rabu (19/3/2025).