Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Polrestabes Makassar / Istimewa

Makassar IDN Times - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HN dicopot dari jabatannya. Kapolrestabes mencopot Iptu HN usai terlibat upaya atur damai Rp10 juta dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

Sebelumnya diberitakan, Iptu HN serta seorang penyidik diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial AN (16).

1. Iptu HN diduga melanggar kode etik anggota Polri

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Makassar, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pencopotan tertuang dalam surat telegram rahasia yang diterbitkan Kapolrestabes.

"Iptu HN nonjob, sudah dicopot dari jabatannya, melalui TR yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ucap Arya kepada IDN Times, Rabu (19/3/2025).

2. Pemeriksaan di Propam masih berlanjut

Editorial Team

Tonton lebih seru di