Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlibat Upaya Atur Damai, Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot

Kantor Polrestabes Makassar / Istimewa

Makassar IDN Times - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HN dicopot dari jabatannya. Kapolrestabes mencopot Iptu HN usai terlibat upaya atur damai Rp10 juta dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

Sebelumnya diberitakan, Iptu HN serta seorang penyidik diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial AN (16).

1. Iptu HN diduga melanggar kode etik anggota Polri

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat menghadirkan pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Makassar, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pencopotan tertuang dalam surat telegram rahasia yang diterbitkan Kapolrestabes.

"Iptu HN nonjob, sudah dicopot dari jabatannya, melalui TR yang saya tandatangani sehari setelah berita pertama keluar," ucap Arya kepada IDN Times, Rabu (19/3/2025).

2. Pemeriksaan di Propam masih berlanjut

Arya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Iptu HN akan dilanjutkan oleh Propam Polrestabes Makassar. Dia menyebut pemeriksaan akan berjalan sampai tuntas.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," ungkapnya.

3. Korban remaja berusia 16 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN, bersama seorang penyidik tengah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dugaan upaya damai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial AN (16).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Iptu HN serta penyidik terkait.

"Kami telah memanggil pihak korban dan pihak Kanit PPA. Kanitnya sendiri beserta satu penyidik sudah diperiksa," ujar Arya dalam keterangannya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us