Ilustrasi PPDB. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang mendaftar pada jalur domisili adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
3. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai atau mengalami kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
5. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili
6. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial
7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat tersebut, serta mencantumkan jenis bencana yang dialami.