Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, yang sedang berpolemik, mengaku telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Direktur PT Selayar Mandiri itu mengajukan gugatan perdata ke PTUN pada 17 Januari 2020 lalu.
Dalam permohonannya, Asdianti menggugat Balai Taman Nasional Taka Bonerate Wilayah II Jinato terkait penerbitan izin teknis pendirian sarana wisata alam. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN.
"Memutuskan, mengabulkan sepenuhnya permohonan saya untuk menindak lanjuti pertimbangan teknis pendirian sarana wisata alam," kata Asdianti membacakan putusan PTUN saat konfrensi pers di Makassar, Rabu (3/2/2021).