Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal ASN Pimpin Parpol, BKD Sulsel: Bulan Depan Pensiun
Kepala BKD Sulsel Imran Jauzi. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Eks Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan, Hasan Basri Ambarala, terpilih memimpin partai politik. Dia yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sinjai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, saat dimintai keterangan mengaku belum mendapatkan kabar terkait hal tersebut. Namun dia mengatakan bergabungnya Ambarala dalam parpol tidak masalah mengingat statusnya yang sebentar lagi akan pensiun.

"Tidak apa-apa, kan sudah sudah berproses pensiunnya. Sisa menunggu. Paling lama satu bulan. Bulan depan sudah pensiun. Sejak dia mendaftar itu, mulai dia diproses," kata Imran saat dihubungi IDN Times, Senin (13/6/2022).

1. Ambarala gantikan Andi Fajar Yanwar

Hasan Basri Ambarala. (Dok. Pemprov Sulsel)

Sebelumnya diberitakan, Ambarala terpilih sebagai ketua, menggantikan Andi Fajar Yanwar, yang meninggal beberapa bulan lalu. Pemilihan Ambarala berlangsung pada Musyawarah Cabang (Muscab) Luar Biasa Hanura Sinjai, Minggu (12/6/2022).

"Beliau (Hasan Basri Ambarala) pensiun pada bulan Juli nanti. Tapi (dia) sudah mengajukan pengunduran diri," kata Sekretaris Demisioner DPC Hanura Sinjai, Hilal Yusuf.

2. Hanura tertarik pada Ambarala

Muscab Luar Biasa DPC Hanura Sinjai. (Dok. Istimewa)

Hilal mengatakan, Ambarala ditunjuk memimpin Hanura di Sinjai dengan harapan bisa membesarkan partai. Pengalaman Ambarala dan jaringannya di lintas sektor selama menjadi birokrat menjadi daya tarik.

Hilal mengatakan, Ambarala menjanjikan pencapaian lebih baik pada Pemilu 2024 mendatang. Hanura Sinjai diharapkan bisa mengamankan enam kursi di DPRD setempat, sebagai syarat minimal untuk mengusung calon bupati.

3. Aturan ASN harus netral

ASN Netral Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)

Adapun ASN diharuskan netral dari partai politik. ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN pun harus bebas dari intervensi politik. Hal agar mereka hanya memusatkan pikiran pada tugasnya.

Aturan terkait keterlibatan ASN dalam partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan keterlibatan ASN dalam partai politik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pada Pasal 2 Ayat 1 mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article