Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi tahun 2014 silam, tidak digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini, Senin (31/10/2022), karena tidak ada lagi pemeriksaan para saksi dan ahli.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel. Menurut Sibali, untuk hari ini sidang HAM Paniai tidak digelar karena saksi dan ahli sudah selesai diperiksa.
"Sidang Paniai itu tadi tidak jadi disidang, karena memang pada prinsipnya tidak ada lagi pemeriksaan (saksi dan ahli). Jadi hari ini ditunda ke hari Kamis (3/11) itu masuk agenda pemeriksaan terdakwa," jelasnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu yang merupakan mantan perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai, ditetapkan sebagai terdakwa.
Isak diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
