Ilustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)
Dedy mengungkapkan, korban mulai bekerja di kawasan PT. IMIP Morowali sejak bulan November 2019, “Jauh sebelum adanya pandemi COVID-19 korban sudah bekerja di sini.” terangnya.
Masa kontrak kerja korban, jelas Dedy, telah berakhir tanggal 25 Januari 2020, di mana secara bersamaan pemerintah RI menutup akses dari dan ke Tiongkok akibat pandemik COVID-19. Oleh karena itu, korban pun tak bisa pulang ke tempat asalnya. “Sejak dua minggu terakhir korban teriak-teriak minta dipulangkan,” katanya. Selain itu, Dedy mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selanjutnya, kata Dedy, jenazah korban berusia 54 tahun ini akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses kremasi. “Rencana dikremasi di sana (Makassar), nanti abunya apakah disimpan di sana atau jika memungkinkan dikirim ke kampung halamannya,” katanya lagi.
Korban bekerja sebagai tenaga engineer yang bekerja di PT. Dexin Steel Indonesia (DSI), perusahaan yang memproduksi baja karbon yang bekerja sama dengan PT. IMIP.