Ambon, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tingga (Kejati) Maluku, Senin (5/2/2024), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Jafar diduga mengorupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT. Kasus ini terjadi pada 2021.
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menyatakan JK atau Jafar Kwairumaratu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
”JK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
