Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan terhadap Iptu AM sementara berjalan. "Semuanya masih kita cek. Sudah jadi laporan polisi. (Laporan) ada lima tapi di Selayar," ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah.
Kata Ibrahim, saat ini Iptu AM belum ditahan sebab penyidik Propam Polda Sulsel masih membutuhkan keterangan AM dalam proses klarifikasi. AM kini telah dicopot dari jabatan Kasat Reskrim Polres Selayar dan dimutasi ke Polda Sulsel dengan status terperiksa karena laporan pelanggaran kode etik.
Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus yang melibatkan AM telah berulang kali dilakukan. "Ada di tahun 2017, kemudian Mei dan Juli 2020. Terakhir ini mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," tegas Ibrahim.
Ibrahim melanjutkan, menyoal sanksi pelanggaran kode etik Polri hingga pemidanaan masih didalami. Pendalaman untuk memastikan bukti pelanggaran pasti yang dilakukan AM. "Tergantung proses pendalamannya kalau itu pasal berlapis sekarang kan belum," imbuhnya menyudahi.