Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

- Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Papua Tengah.
- Penetapan tersangka didasari oleh hasil penyidikan yang menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
- Proyek pembangunan jembatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp771,8 juta.
Timika, IDN Times – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu ada Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.
Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.
"Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka," ujar Arthur.
Negara Rugi Rp771 juta

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.
Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025," pungkasnya.