Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satpam di Palopo Tewas Tertimpa Pagar saat Demo, 9 Orang Tersangka

Kota Palopo
Satpam di Palopo Tewas Tertimpa Pagar saat Demo, 9 Orang Tersangka
Pagar di gedung Kejari roboh dan menimpa dua Satpam. Satu diantaranya meninggal, Kamis (21/7/2022). Istimewa
Share Article

Makassar, IDN Times - Polisi mengusut kematian seorang satpam Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. Satpam bernama Aziz itu tewas tertimpa pagar, saat demo berakhir ricuh di depan Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022). 

"Sembilan orang ditetapkan tersangka, sudah kita tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Ahmad Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/20220.

Saat kejadian, dua orang satpam tertimpa pagar. Satu di antaranya meninggal usai sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Palemmai Tandi. Satu lainnya masih dirawat.

Pada hari kejadian, terjadi demonstrasi mahasiswa dari sebuah kampus di Palopo. Demonstran berunjuk rasa menyikapi dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari Palopo.

  1. 1. Polisi masih kejar dua tersangka

    Kericuhan terjadi saat aksi massa di depan gedung Kejari Palopo beberapa waktu lalu. (Istimewa)
    Kericuhan terjadi saat aksi massa di depan gedung Kejari Palopo beberapa waktu lalu. (Istimewa)

    Selain menetapkan sembilan orang tersangka yang sudah ditahan, Polres Palopo masih mengejar dua orang lain. Mereka diduga ikut mendorong pagar hingga jatuh menimpa dua korban.

    "Ada lagi dua DPO (daftar pencarian orang), ada mahasiswa dan ada bukan," kata Ahmad.

  2. 2. Tersangka diancam penjara 12 tahun

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

    Ahmad Rizal mengatakan, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Dalam hal ini tersangka dikenakan ayat (2) poin 3, yakni ancaman penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan mengakibatkan maut.

    "Ayat 2 (poin) ke tiga itu kan korban meninggal, terkait kekerasan jadi para tersangka ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Rizal.

  3. 3. Kampus dan asrama para tersangka diserang

    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

    Usai kejadian satpam tewas tertimpa pagar, salah satu kampus yang diduga jadi tempat sembilan tersangka belajar diserang dan dirusak sejumlah orang. Demikian juga salah satu asrama yang disebut tempat para tersangka kerap berkumpul.

    Terkait hal itu, pihak Polres Palopo menyatakan bukan menjadi rangkaian penyelidikan. Karena hingga kini belum ada pihak yang merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian penyerangan itu.

    "Kalau yang tertimpa pagar itu yang kita selidiki, kalau soal penyerangan (kampus dan asrama) itu belum ada laporan, kami masih menunggu laporannya," Ahmad menambahkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More