Makassar, IDN Times - Satuan Lali Lintas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya. Kini petugas beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik, agar penindakan pelanggaran lebih cepat.
“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).