Makassar, IDN Times — Sebanyak 19 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka termasuk dalam 591 warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulbar, Said Mahdar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
