Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Remisi HUT RI: 19 Koruptor di Sulbar Dapat Potongan Hukuman
Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa
  • Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat menerima Remisi Umum tahun 2026, termasuk 19 terpidana kasus korupsi.
  • Penerima remisi harus memenuhi masa pidana minimum, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
  • Pemberian remisi pada 2026 menghemat anggaran makan dan minum warga binaan hingga Rp1,07 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2026

Sebanyak 591 warga binaan di Sulawesi Barat menerima Remisi Umum, termasuk 19 terpidana kasus korupsi.

Senin (17/8/2026)

Said Mahdar menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Remisi Umum tahun 2026 diberikan kepada 591 warga binaan di Sulawesi Barat, termasuk 19 terpidana kasus korupsi.
  • Who?
    Said Mahdar, 591 warga binaan, serta narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan menerima remisi.
  • Where?
    Di tujuh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Barat, termasuk Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.
  • When?
    Remisi diberikan pada tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Said menyampaikan keterangan pada Senin (17/8/2026).
  • Why?
    Remisi menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • How?
    Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan aturan mengenai syarat serta tata cara pemberian remisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada 591 warga binaan di Sulawesi Barat yang mendapat pengurangan waktu hukuman pada 2026. Ada 19 orang dari kasus korupsi. Said Mahdar bilang remisi diberikan kepada orang yang memenuhi syarat. Satu warga binaan dari Lapas Kelas IIB Polewali Mandar langsung bebas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemberian remisi menempatkan pemenuhan syarat sebagai dasar penghargaan bagi warga binaan, termasuk menjalani masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Di Sulbar, kebijakan ini juga tercatat menghemat anggaran makan dan minum warga binaan hingga Rp1,07 miliar pada 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times — Sebanyak 19 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka termasuk dalam 591 warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulbar, Said Mahdar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

1. 591 Warga Binaan Dapat Remisi

Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Said menjelaskan, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah aturan lainnya mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi.

Warga binaan yang berhak menerima remisi harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan. Selain itu, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Saat ini terdapat 1.218 penghuni di tujuh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulbar. Jumlah tersebut terdiri dari 865 narapidana dan 363 tahanan.

2. 19 Koruptor dan 234 Narapidana Kasus Narkotika

Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Dari total 591 penerima remisi, sebanyak 338 orang merupakan narapidana kasus pidana umum. Kemudian, 234 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan 19 orang lainnya merupakan terpidana kasus korupsi.

"Terbanyak penerima remisi tahun ini adalah kasus pidana umum sebanyak 338 orang. Jadi total 591 orang," ujarnya.

Dari ratusan penerima remisi tersebut, satu warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Narapidana tersebut berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.

3. Negara Hemat Rp1 Miliar Lebih

Penyerahan remisi HUT RI bagi narapidana di Sulawesi Barat, Senin (17/8/2026). Dok. Istimewa

Said mengatakan pemberian remisi juga berdampak terhadap penghematan anggaran negara. Pada 2026, pemerintah menghemat anggaran makan dan minum warga binaan hingga Rp1,07 miliar.

"Semoga pemberian remisi ini menjadi momentum untuk membuka lembaran baru, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi kesalahan dan terus melangkah menuju masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article