Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar. (Dok. Rutan Kelas 1 Makassar)

Makassar, IDN Times - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, bebas setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, di hari ulang tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

"Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II," kata Kepala Rutan Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

1. Remisi dibagi menjadi 2 kategori

Ilustrasi. WBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan awalnya mengusulkan 316 orang diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan .

Remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti narapidana yamg telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara untuk RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

2. 147 orang narapidana dapat remisi pemotongan masa tahanan 3 bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di