Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Makassar, Enam Kecamatan Rampung

- Proses rekapitulasi suara tingkat Kota Makassar memasuki hari ketiga, enam kecamatan telah menyelesaikan rekapitulasi suara.
- Target selesai rekapitulasi tingkat kota pada 6 Desember 2024, namun pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Parangtambung memengaruhi jadwal.
- KPU belum akan menetapkan peraih suara terbanyak hingga proses rekapitulasi berjenjang selesai dan menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Makassar, IDN Times - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Makassar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 memasuki hari ketiga. Hingga sore ini, enam kecamatan telah menyelesaikan rekapitulasi suara.
Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menyebutkan kecamatan yang rampung yakni Sangkarrang, Ujung Tanah, Makassar, Bontoala, Wajo, dan Panakkukang. Saat ini, proses rekapitulasi masih terus berlanjut.
"Sudah 6 kecamatan yang selesai, sekarang masuk kec ketujuh," kata Sri, Selasa (3/12/2024).
1. Target rekapitulasi rampung pada 6 Desember

Proses rekapitulasi tingkat kota ditargetkan selesai pada 6 Desember 2024. Ini sesuai jadwal dimulainya rekapitulasi tingkat provinsi.
"Yang pasti tanggal 6 itu kami sudah harus selesai," kata Sri.
2. Satu TPS bekal gelar PSU

Namun, ada satu kendala yang memengaruhi jadwal rekapitulasi, yakni pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate.
“Kami tidak bisa merekap TPS ini sebelum PSU selesai. Setelah PSU, baru hasilnya akan dihitung di sini,” jelas Sri.
PSU akan digelar pada Rabu 4 Desember 2024. KPU Kota Makassar memutuskan PSU setelah adanya temuan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali menggunakan identitas berbeda.
Sri rekapitulasi suara tingkat kota untuk Kecamatan Tamalate akan ditunda sampai hasil PSU diterima. Sebelumnya, semua TPS di Tamalate telah selesai direkap kecuali TPS 15 Parangtambung.
"Karena yang akan kita hitung di rekapitulasi tingkat kota tentu yang hasil PSU. Berapa pun hasilnya itu yang akan kita hitung. Jadi, untuk Tamalate nanti akan ter-pending sampai selesai PSU," katanya.
3. KPU tidak langsung tetapkan suara terbanyak hingga proses rekapitulasi berjenjang selesai

Terkait hasil Pilkada, KPU belum akan menetapkan peraih suara terbanyak hingga proses rekapitulasi berjenjang selesai. KPU hanya akan mengumumkan peraih suara terbanyak untuk Pilwali Makassar sedangkan untuk Pilgub Sulsel akan berlanjut di tingkat provinsi.
Selain itu, KPU juga belum akan menetapkan peraih suara terbanyak sebagai pemenang Pilwali Makassar sebelum ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya paslon yan menggugat hasil Pilkada ke MK.
"Kita menunggu hasil dari MK dulu siapa tahu ada yang menggugat. Nanti kalau sudah ada final dari MK bahwa Makassar tidak ada gugatan baru kita tetapkan siapa yang terpilih," kata Sri.


















