Pemprov Sulsel: Status Dua Guru Luwu Utara Kembali ke Nol

- Pemprov siapkan pembatalan SK pemecatan
- Gaji yang sempat tidak dibayar dibahas belakangan
- Jufri tegaskan sumbangan sukarela Rp20 ribu untuk guru honorer tetap sah
Makassar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi hukum bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menganggap penandatanganan itu sebagai momentum status dua guru itu kembali ke nol.
Menurut Jufri, rehabilitasi ini membuat status pemberhentian keduanya dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini menjadi langkah awal untuk memulihkan harkat dan martabat kedua guru yang sebelumnya menjalani proses hukum panjang hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Jadi karena Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut kata-kata itu dianggap sama seperti pompa bensin kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada," kata Jufri di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
1. Pemprov siapkan pembatalan SK pemecatan

Jufri menjelaskan pemerintah provinsi tengah menyiapkan langkah administratif berikutnya. Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB sedang berlangsung untuk menerbitkan surat yang menjadi dasar pembatalan SK Gubernur atas pemberhentian kedua guru.
Selain itu, pembatalan Pertek BKN menjadi langkah penting dalam proses rehabilitasi. Hal ini diperlukan agar seluruh prosedur berjalan sah dan diakui secara resmi.
"Kemudian saya juga berbicara dengan Prof. Zudan, Kepala BKN, untuk meminta pembatalan Pertek pemberhentian kedua guru. Pembatalan ini diperlukan sebagai dasar penerbitan SK Gubernur yang membatalkan keputusan pemberhentian tersebut," kata Jufri.
2. Gaji yang sempat tidak dibayar dibahas belakangan

Jufri menegaskan, saat ini fokus utama pemerintah provinsi adalah penerbitan SK pembatalan PTDH bagi kedua guru. Masalah gaji mereka akan dibahas kemudian, setelah status resmi sebagai ASN dikembalikan.
"Nanti, jangan dulu bicara soal gajinya. Kasih hidup dulu SK-nya," kata Jufri.
Jufri menegaskan agar pembatalan PTDH segera dilaksanakan. Di sisi lain, dia juga menjelaskan pemecatan kedua guru tersebut juga tidak sepenuhnya salah karena hanya mengikuti putusan hukum.
"Segera dan Gubernur tidak salah menurut SK pemerintah. Karena menurut Undang-Undang Kepegawaian ASN, seorang ASN kalau dihukum pidana, biarpun satu hari, mesti di-PTDH. Betul," kata Jufri.
3. Jufri tegaskan sumbangan sukarela Rp20 ribu untuk guru honorer tetap sah

Lebih lanjut, Jufri menekankan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk guru honorer tetap sah. Kegiatan ini bisa dijalankan secara transparan dan bertujuan untuk kebaikan bersama.
"Siapakah yang mau larang menyumbang orang kepada kebaikan? Jalan saja. Itu kan Rp20 ribu, karena sudah 10 bulan tidak terima gaji," kata Jufri.
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, resmi diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah memungut dana dari orangtua murid.
Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Aksi itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.
















