Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar mengimbau warganya agar menjalankan ibadah salat tarawih di rumah pada bulan Ramadan. Pemkot berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4), yang kemungkinan bertepatan dengan 1 Ramadan 1441 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan secara resmi lewat surat Wali Kota Makassar Nomor 452 Tahun 2020. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, imbauan sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
“Ini juga seiring pemberlakuan PSBB yang sudah mulai diuji coba besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” kata Ismai lewat keterangan persnya, Senin (20/4).