Makassar, IDN Times - Eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Putri Dakka yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan orang nomor dua di Sulsel itu dilaporan atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
"Iya (melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri)," kata Putri Dakka kepada IDN Times, Jumat.
Dijelaskan, Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah, di mana seseorang dengan sengaja menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang lain melakukan tindak pidana. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
