Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih berjalan di tingkat kecamatan. Hingga hari kelima, Kamis (25/4), rekapitulasi belum rampung di sebagian besar kecamatan.

Di Kecamatan Manggala, terdapat 387 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kelurahan. Namun hingga Kamis sore, rekapitulasi baru berjalan untuk empat kelurahan. Sementara rekap pada empat kelurahan lain belum dapat giliran.

Sesuai Peraturan KPU, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai 18 April hingga 4 Mei 2019. Tahapan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota antara 20 April hingga 7 Mei 2019.

“Memang terjadi alotnya perdebatan soal data pemilih, data suara. Tapi kami anggap sebagai dinamika, karena ini merupakan proses pemurnian hasil pemilu,” kata Gunawan Mashar, Komisioner KPU Makassar kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/4).

1. Banyak hasil penghitungan yang tidak sinkron

ANTARA FOTO/Suwandy

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebut rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lamban karena ada ketidaksesuaian pada sebagian berkas hasil penghitungan suara atau C1. Lebih lanjut dia menjelaskan, data yang dipegang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berbeda dengan data Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi-saksi.

Perbedaan data membuat C1 Plano atau data utama dari setiap TPS harus dihitung ulang berdasarkan kertas suara. “Seandainya seragam, mungkin tidak akan selama ini,” ucapnya.

2. Waktu rekapitulasi berbeda-beda di setiap kecamatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di