Makassar, IDN Times - Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih berjalan di tingkat kecamatan. Hingga hari kelima, Kamis (25/4), rekapitulasi belum rampung di sebagian besar kecamatan.
Di Kecamatan Manggala, terdapat 387 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kelurahan. Namun hingga Kamis sore, rekapitulasi baru berjalan untuk empat kelurahan. Sementara rekap pada empat kelurahan lain belum dapat giliran.
Sesuai Peraturan KPU, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai 18 April hingga 4 Mei 2019. Tahapan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota antara 20 April hingga 7 Mei 2019.
“Memang terjadi alotnya perdebatan soal data pemilih, data suara. Tapi kami anggap sebagai dinamika, karena ini merupakan proses pemurnian hasil pemilu,” kata Gunawan Mashar, Komisioner KPU Makassar kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/4).