Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar
Sebelumnya, keluarga tiga korban penembakan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikap transparan, dalam menangani proses hukum yang melibatkan oknum anggotanya.
Desakan itu seiring laporan yang dilayangkan keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ke Polda Sulsel. Keluarga korban menuntut polisi pelaku penembakan ditindaki secara hukum pidana.
“Pihak keluarga korban menimbulkan kesan bahwa ada yang ditutup-tutupi dan dilindungi. Harusnya tanpa adanya laporan dari keluarga korban, dugaan tindak pidana ini seharusnya diusut,” kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa saat berbincang dengan IDN Times, Selasa (8/9/2020).
Azis menilai penembakan terhadap warga oleh oknum polisi berinisial US layak mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan jalur peradilan umum. Terlebih, kata dia, Polda melalui Propam sudah menahan perwira berpangkat Bripka itu.
Azis merujuk pada Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Proses hukum pidana juga sesuai amanat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalamnya, dinyatakan bahwa anggota kepolisian tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
“Kami melihat ada kesadaran kalau mereka (polisi) mengaku bersalah, paling tidak lalai. Bahwa kasus ini di luar pelaksanaan konteks tugas. Melenceng, jadi harus memang diusut tuntas dan tidak menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Azis.