Ayah di Makassar Perkosa Anak Sejak usia 7 Tahun, Kini Hamil Satu Bulan

- Pelaku sudah cerai dengan istrinya dan tinggal bersama korban
- Terancam 15 tahun penjara
- Pelaku mengaku mabuk saat lakukan pemerkosaan
Makassar, IDN Times - Seorang ayah berinisial MA (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun hingga hamil satu bulan. Mirisnya lagi pelaku tega melakukan aksi bejatnya, saat korban masih berusia 7 tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, mengatakan kasus ini terungkap saat korban melapor kejadian yang dialaminya ke tantenya atau saudara dari pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (2/10/2025).
"Ayah kandung ini melakukan tindakan persetujuan dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun," ucap Arya saatsaat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).
1. Pelaku sudah cerai dengan istrinya dan tinggal bersama korban

Arya menyebut aksi bejat pelaku dilakukan berkali-kali sampai korban berusia 15 tahun. Pelaku merupakan sekuriti dan telah cerai dengan istrinya, sedangkan korban tinggal bersama pelaku.
"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan. Korban dipaksa, saat itu usianya baru tujuh tahun mungkin tidak tahu apa-apa dan dilakukan berulang-ulang,"kata Arya.
Kapolrestabes menyampaikan korban saat ini telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, untuk memastikan keamanan dan pemulihan psikologisnya.
"Motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar Arya.
2. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya polisi mejerat pelaku dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancamn hukuman penjara lima hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Bukan hanya itu, Arya bilang bahwa MA juga dijerat dengan pasal hukuman tambahan. Masa tahanannya ditambah sepertiga ancaman hukumannya. "Karena ini kalau dilakukan oleh orang tua (terhadap anak kandungnya sendiri)," Arya menambahkan.
3. Pelaku mengaku mabuk saat menyetubuhi anaknya

Sementara itu, pelaku mengaku tega memperkosa anak kandung hingga hamil karena terpengaruh minuman keras (miras). Dia mengaku perbuatan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Pertama umur tujuh tahun satu kali, kedua (saat sudah) SMP dan terakhir tanggal 29 September di kos, sudah 10 kali saya kasih begitu," kata MA.
MA mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain. Kini ia mengaku sangat menyesal telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
"Saya bilang kalau ada yang tahu, saya pukul, tapi saya tidak pukul, cuman ancaman ji. Saya menyesal sekali pak," ucapnya.