Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki tahap baru. Setelah melalui penyelidikan, kasus kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, penyidik berencana kembali memanggil saksi sekaligus menyita barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan serta surat keterangan jual beli.
"Dan gelar perkara penetapan atau peningkatan status tersangka," kata Kapolres kepada IDN Times, Rabu (3/2/2021).