Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Aksi Kericuhan di Kawasan IMIP

Polisi menetapkan tiga tersangka aksi kericuhan di kawasan PT. IMIP, di Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Polda Sulawesi Tengah)
Polisi menetapkan tiga tersangka aksi kericuhan di kawasan PT. IMIP, di Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Polda Sulawesi Tengah)

Makassar, IDN Times - Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka, buntut aksi massa anarkistis di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), pada Jumat (8/8/2025).

Kericuhan terekam dalam video yang beredar di media sosial. Aksi massa disertai perusakan, pembakaran, dan pencurian. Aksi anarkistis ini dipicu beredarnya informasi terkait dugaan penganiayaan seorang pemuda MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota Kecamatan Bahodopi.

1. Polisi terima dua laporan

 Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas IPDA Abd Hamid. (Dok. Polda Sulteng)
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas IPDA Abd Hamid. (Dok. Polda Sulteng)

“Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkhis masa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 WITA di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” ungkap Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas IPDA Abd Hamid, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Laporan yang dimaksud, kata Erick, adalah LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

2. Tersangka mengaku menjarah barang milik PT. IMIP

Tangkapan layar video penjarahan dan penyerangan di kawasan IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Istimewa)
Tangkapan layar video penjarahan dan penyerangan di kawasan IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Istimewa)

“Saat mereka turut melakukan aksi anarkhis dengan melakukan perusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” jelas AKP Erick Wijaya Siagian.

Hasil pemeriksaan, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun, IM dan R menyebutkan ada dua rekan mereka, inisial F dan NIU, yang turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.

Polres Morowali yang dibackup Polda Sulteng kemudian mengamankan F dan NIU. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.

“Barang yang mereka ambil adalah 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit sawmell (gergaji listrik),” beber Erick.

3. Pelaku lain diminta segera kembalikan barang jarahan

Kericuhan di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/8/2025)
Kericuhan di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/8/2025)/Tangkapan layar video

Baik F (20) maupun NIU (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali untuk 20 hari ke depan. Sementara IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us