Makassar, IDN Times - Iptu N, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan hingga menewaskan remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Lobi Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penydikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya dan yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Insiden penembakan ini terjadi di Jalan Toddoupuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/3/2026) pagi. Bertrand dilaporkan tewas diduga tertembak oleh anggota polisi Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu N yang diduga melakukan penembakan terhadap korban telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui detail kejadian tersebut.
"Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Arya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/3/2026).
Arya menjelaskan, kejadian berawal anggota selesai melaksanakan patroli dan ingin kembali ke rumahnya pukul 07.00 Wita, namun mendapatkan informasi dari Kapolsek Rappocini melalui Handy Talky (HT) .
"Bahwa di wilayah Toddopuli tersebut ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) omega (atau peluru gel)," ujarnya.
Arya menyatakan, tindakan yang dilakukan puluhan remaja di Jalan Toddopuli bukan hanya sekadar main tembak-tembakan tapi juga menganggu masyarakat yang lewat.
"Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka," tuturnya.
