Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perdagangan kosmetik ilegal. Ketiganya adalah, laki-laki SP dan dua perempuan, RA dan UL. Mereka ditangkap bertahap sejak Minggu, 10 Januari 2021.
"Tapi baru 2 yang akan dilakukan penahanan," ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada jurnalis dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (12/1/2021).