Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Pengamen di Makassar Diduga Cabuli Anak Perempuan
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pengamen jalanan, Selasa malam (7/11/2023), terkait kasus pencabulan. Pria berinisial MA (25) dilaporkan mencabuli seorang anak perempuan.

Informasi itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.  Dia menyebut pelaku ditangkap di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Makassar.

"Saya tidak ingat persis kapan kejadiannya tapi yang jelas pelaku diamankan kemarin," kata Wahiduddin, saat dikonfirmasi, Rabu malam (8/11/2023).

1. Pelaku paksa anak perempuan berhubungan badan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut laporan yang masuk di polisi, pelaku MA diduga memaksa korban berhubungan badan. Pelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Wahiddudin menyebut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polrestabes Makassar masih memeriksa pelaku.

"Jadi soal dugaan pelaku ada memaksa korban, menyentuh korban satu kali serta menyuruh korban sentuh alat kelaminnya (pelaku) dan seterusnya itu kan nanti dibuktikan," Wahid memerangkan.

2. Pelaku membantah

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Usai ditangkap polisi, pelaku disebut enggan mengakui perbuatannya. Diduga pelaku bersikukuh karena perbuatannya tidak disaksikan orang lain.

"Saat interogasi dan pemeriksaan pelaku itu tidak mau mengakui perbuatan cabul kepada korban. Tapi kan tim penyidik tidak berpatokan keterangannya," Wahid menerangkan.

3. Korban menjalani konseling di UPTD PPA Makassar

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penanganan atau proses hukum pelaku sedang berjalan. Pihak penyidik PPA juga mengupayakan pendampingan hukum dan konseling bagi korban untuk pemulihan.

"Untuk pemulihan korban anak memang butuh pendampingan konseling dari pihak (UPTD) PPA Pemerintah Makassar, hal itu kan biasa dilakukan saat ada kasus anak perempuan (korban) berhadapan hukum, pemulihan mental ya," Wahid menambahkan.

Editorial Team

Related Article