Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pelaku Bullying Santri Satu Jam usai Korban Meninggal

Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kota Makassar meninggal usai dianiaya seniornya. (Dok. Polrestabes Makassar)

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang santri sebuah pondok pesantren, sebagai terduga pelaku perundungan (bullying) yang menyebabkan korbannya meninggal.

Pelaku berinisial AW, 15 tahun, ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Gowa, Selasa dini hari (20/2/2024). Penangkapan berselang satu jam setelah korban, AR (14), dinyatakan meninggal, usai dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Grestelina Makassar.

"Jadi yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 02.30 Wita di rumahnya. Dia amankan berdasarkan dari laporan keluarga korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, saat dikonfirmasi.

1. Pelaku merupakan senior korban di pesantren

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Devi mengungkapkan bahwa laporan perundungan terjadi di lingkungan pesantren, di Kecamatan Manggala, Makassar, pada 15 Februari 2024. Pelaku AW dilaporkan merupakan senior dari korban AR.

"Benar bahwa pelaku ini pelajar di sekolah tersebut, dugaan tindakan pidana kekerasan ini terjadi di perpustakaan pondok pesantren sesuai laporan," ucap Devi.

2. Pelaku menganiaya korban di perpustakaan hingga tak sadarkan diri

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Devi menerangkan kronologi singkat kejadian perundungan. Dia menyebut saat kejadian, AW mendatangi korban AR di perpustakaan, dan menganiaya korban berulang kali. Akibatnya korban tak sadarkan diri.

"Menurut keterangan pelapor selaku kakak korban, pelaku datang langsung melakukan penganiayaan secara berulang kali mengenai bagian kepala, muka dan leher dekat telinga mengakibatkan (korban) tidak sadarkan diri," ucap Devi.

3. Pelaku AW mengakui perbuatannya

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (9/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (9/1/2024). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Dari interogasi awal polisi, pelaku AW mengakui perbuatannya. AW membenarkan laporan tindak pidana kekerasna terhadap korban.

"Pengakuannya dia memukul korban pada bagian kepala dekat telinga korban yang itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Lalu korban menjalani perawatan insentif di RS Grestelina Makassar, sekira 01:00 Wita dinihari korban meninggal," ucap Devi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us