Makassar, IDN Times - Enam orang di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap karena terlibat pencurian. Mereka masing-masing pasangan suami istri DW (17) dan AI (20), berikut rekannya, remaja MA (15), SD (16), MI (13) dan SA (14).
Kapolres Lutim AKBP Indratmoko mengatakan, pelaku ditangkap secara bergilir sejak Rabu, 11 November 2020, kemarin. "Tindak pidana pencurian dan pemberatan konter handphone," kata Indratmoko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).